ARAHKATA - Aktor Iko Uwais dan sang kakak Firmansyah dilaporkan polisi terkait tuduhan dugaan penganiayaan penyedia jasa desain interior rumah bernama Rudi.
Laporan Iko Uwais dimasukkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.
Iko Uwais dan Firmansyah dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa 14 Juni 2022. Namun, keduanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacara, Rahim Key.
Baca Juga: Pengacara Iko Uwais Sebut Kliennya Lakukan Perlindungan Diri
Rahim Key mengatakan alasan Iko tidak hadir lantaran saat ini harus melakukan satu aktivitas yang tidak bisa ditunda.
"Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena alasan klien kami sedang padat-padatnya aktivitas," ungkap Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 14 Juni 2022.
"Dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Makanya yang bersangkutan beri kuasa pada kami, karena ingin beristirahat, karena kelelahan," sambungnya.
Baca Juga: Iko Uwais Absen Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Ia juga menuturkan sampai kapan ia meminta pemeriksaan ditunda.
"Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 Juni 2022," tuturnya.