Sebanyak 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi

24 Desember 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi /Ichigo121212/Pixabay

ARAHKATA - Sebanyak 370 narapidana di Hari Raya Natal 2020 mendapat remisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan, dari 370 narapidana, dua diantaranya dibebaskan. Remisi Natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di Jatim. Semua narapidana beragama Nasrani.

Setiap narapidana waktu untuk mendapatkan remisi berbeda-beda, sesuai dengan persyaratan administratif. Seperti halnya berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Antar Geng di Kemayoran

"Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, melalui rilisnya, Kamis 24 Desember 2020.

Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Hanibal mengatakan, dengan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik.

Baca Juga: 6 Orang Terseret Kasus Prostitusi Artis TA, Bertarif Rp75 Juta Semalam

Pemberian remisi ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi Lapas/Rutan di Jatim relatif aman," tuturnya.

Hanibal menuturkan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Istri Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

Sekadar diketahui, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga: Sita 201 Kg Sabu, Polisi Tangkap 10 Pelaku Jaringan Timur Tengah

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas/Rutan.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler