Polisi Beberkan Kronologi Penyerobotan Rumah Ibu Dino Patti Djalal

10 Februari 2021, 17:49 WIB
Mantan Jubir Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal /Instagram.com/@dinopattidjalal/

 

ARAHKATA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus oknum utama kasus penyerobotan rumah ibunda Dino Patti Djalal. 

Polisi juga sudah mengamankan pelaku kasus perubahan hak milik rumah kediaman ibu Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu. Sedikitnya tiga orang pelaku sudah diamankan. Ketiga pelaku itu diketahui adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan pihak lainnya.

" Arnold adalah aktornya," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasih Wiyatputera dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

Ketiga pelaku pun sudah diamankan di Lapas Cipinang Klas II sejak kasus ini terungkap pada Januari 2021.

Dalam keterangannya, AKBP Dwiasih Wiyatputera menerangkan kronologi kejadian penyerobotan tanah milik ibu Dino Patti Djalal.

Baca Juga: Polisi Sebut Telah Ringkus Pelaku Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal

Kasus ini bermula dari sepupu Dino Patti Djalal dipercaya untuk mendiami rumah milik ibunda Dino, sepupunya tersebut bernama Yurmisnawita. Kemudian sepupu Dino tersebut didatangi oleh seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi.

Fredy menerangkan bahwa kedatangannya beserta beberapa orang yang untuk proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi milik Fredy Kusnadi. 

Dalam keteranganya AKBP Dwiasih menjelaskan bahwa sepupu Dino tersebut yakni Yurmisnawita tidak pernah sama sekali menjual rumah kediamannya Dino.

" Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut pelapor kemudian meminta tolong sepupunya yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," kata AKBP Dwiasih Wiyatputera.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Curhat Jadi Korban Mafia Tanah Di Twitter

Kemudian, Dwiasih menerangkan bahwa rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu memang akan dijual oleh keluarga Dino. Dia pun menugaskan Yurmisnawita untuk menjual rumah atas nama Zurmi Hasyim Djalal untuk mengurus proses jual beli rumah.

Sebab, Zurmi Djalal kerap kali pulang pergi Indonesia ke luar negeri karena kepentingan bisnis.

" Pada 2019 rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina saat itu Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi" kata AKBP Dwiasih Wiyatputera.

Tak berhenti di situ, Lina dan Fredy memaksa sepupu Dino Patti Djalal untuk segera menerima penawaran pembelian rumah. Kemudian, Yurmisnawita memilih tidak bisa memberikan penawaran tersebut, karena sang pemilik rumah sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021

Perlu diketahui dalam proses jual beli rumah biasanya disertai pembeli dan penjual rumah yang didampingi notaris dan sejumlah saksi termasuk ahli waris atau anak-anak dari pemilik rumah.

Sementara, posisi Yurmisnawita sebagai sepupu Dino Patti Djalal yang tidak bisa mewakili hukum jual beli tanah.

" Dalam proses tersebut Lina memaksa pelapor (sepupu Dino Pati Djalal) untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut yakni Zurni Hasyim Djalal, sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil," tutur AKBP Dwiasih.

Tak dinyana, dari proses jual beli dengan adanya dugaan unsur paksaan dari Fredy Kusnadi yang tidak digubris Yurnisnawita justru menjadi bumerang bagi keluarga Dino.

Alhasil, rumah kediaman ibunda Dino Patti Djalal di kawasan Cilandak Barat itu beralih nama kepada Fredy Kusnadi. 

Baca Juga: Bahas Hibah Tanah, Sekjen Kemenag Menghadap Ben Davnie

Hal lainnya yang cukup menggelitik, dalam akta rumah tipu-tipu Fredy Kusnadi dijelaskan bahwa rumah itu dibeli dari pemilik sebelumnya bernama Yurnismawita sepupu Dino.

" Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa benar resmi Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan nomor 8516 atas nama Yurnismawita," ucap AKBP Dwiasih.

Kembali, Dwiasih menerangka bahwa rumah di Cilandak Barat sudah dibalik nama. Riwayat perubahan nama tersebut telah di daftarkan di BPN.

" Benar juga bawa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Freddy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," kata dia.

Baca Juga: Hiks, Rumah di Pondok Aren Retak Diduga Akibat Pergeseran Tanah

Dari kasus penyerobotan tanah milik keluarga Dino Patti Djalal Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 4 orang saksi yang diduga mengetahui modus operandi dari upaya penyerobotan tanah oleh mafia tanah.

Untuk masalah penyerobotan tanah milik keluarga Dino Patti Djalal Polda Metro Jaya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak BPN.

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3 4 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. ***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler