KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Edhy Prabowo ke Mantan Caleg PDI-Perjuangan

17 Februari 2021, 21:58 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo /Arahkata.com

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari para eksportir benih lobster (benur) yang masuk ke kantong pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta istrinya, Iis Rosita Dewi.

Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Mantan calon legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pun saksi dalam kasus suap perijinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Dalam Suap Benur Edhy Prabowo Untuk Modif Mobil 

"Tim penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

Kata Ali, uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Edhy Prabowo dan Istrinya.

Sebagai informasi, Andreau sempat menjadi buronan penyidik KPK. Pasalnya, pelaksana tim due diligence atau uji tuntas itu memiliki peranan penting dalam ekspor benih lobster yang belakangan diketahui menjadi bancakan para bandit tersebut.

Baca Juga: Hobi Belanja Barang Mewah Edhy Prabowo Dari Suap Benur

Andreau diduga bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh para eksportir. Bahkan, dia yang menentukan biaya angkut ekspor benih yang dipatok di angka Rp1.800 per ekor. Padahal harga wajar angkut adalah Rp200-300 per ekor.

Pengangkutan dilakukan oleh PT Aero Citra Kargo. PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan mendapatkan restu dari Edhy. Setelah ditelusuri, penyidik KPK menemukan, bahwa kepemilikan saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Edhy Prabowo.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP), Suharjito (SJT).

Baca Juga: Terkuak, Edhy Prabowo Buat Cargo Bodong Demi Ekspor Benur

Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$ 100.000 atau setara Rp1,40 miliar (Kurs: 14.062 per dollar AS) dari Suharjito. Suap diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur. ***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler