Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

11 Maret 2021, 10:03 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi /

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi.

"Atas putusan tersebut kami nyatakan banding," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Kata Wawan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi salah satu pertimbangan jaksa mengajukan banding.

Baca Juga: Kesiapan Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19 Capai 100 Persen

"Sebab, putusan hakim terhadap Nurhadi yang hanya enam tahun pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucap Wawan.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi selama enam tahun penjara. Vonis ini enam tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Wawan melanjutkan, pertimbangan lainnya adalah tidak dikabulkannya pembayaran uang pengganti. Perlu diketahui, jaksa KPK meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar.

"Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," katanya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Bumdes

Majelis hakim tipikor Jakarta tidak Nurhadi untuk membayar uang pengganti. Pasalnya, uang yang diterima adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara. Sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara.

Tak cukup sampai di situ, pertimbangan lainnya adalah soal nilai uang suap.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa nilai suap yang terbukti diterima adalah sebesar Rp35,726 miliar.

Nilai itu berbeda dengan tuntutan jaksa KPK yang menyatakan bahwa Nurhadi menerima sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Berikut 9 Cara Cerdas Menghindari Penipuan Lewat WhatsApp

Berkurangnya nilai suap karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA sesuai dengan putusan PK tahun 2015 pada 18 Juni 2015, maka Hiendra Soenjoto meminta Rezky Herbiyanto dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan.

Namun, oleh karena uang yang diterima Rezky Herbiyanto telah dipakai maka diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumut sebanyak sebelas sertifikat pada tahap pertama.

Hiendra Soenjoto lalu mengagunkan sertifikat tersebut senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Kereta Api Kertanegara Malang-Purwokerto Resmi Beroperasi, Berapa Tarifnya?

Terakhir yang jadi pertimbangan jaksa adalah soal penerimaan gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan nilai gratifikasi yang terbukti diterima Nurhadi dan Rezky adalah sebesar sebesar Rp13,787 miliar.

Gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 senilai Rp2,4 miliar, dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 senilai Rp2,7 milia, dari Donny Gunawan pada 2015 senilai Rp7 miliar, dan dari Riadi Waluyo pada 2016 sebesar Rp1,687 miliar.

Gratifikasi yang dinilai tidak terbukti adalah dari Freddy Setiawan senilai Rp20,5 miliar.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler