Dirut Perumda Serahkan Data Korupsi Program DP Rp0 ke KPK

8 April 2021, 17:45 WIB
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya non-aktif, Yoory C Pinontoan usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya non-aktif, Yoory C Pinontoan mengaku telah menyerahkan semua data terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

"Saya udah memberikan keterangan yang dibutuhkan berikut dengan datanya semuanya," ujar Yoory usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.

Tak dijelaskan secara pasti apa saja data-data yang telah diserahkannya kepada lembaga antirasuah.

Baca Juga: Warga Depok jadi Korban Begal Bercelurit, Satu Motor Raib

Bisa dipastikan, berkas itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

"Data yang diserahkan adalah semua yang berkaitan," imbuhnya.

Disinggung perihal kenapa PT Adonara Propertindo yang ditunjuk sebagai rekanan pembelian tanah?

"Tanya ke penyidik yah," singkatnya.

Baca Juga: Begini Persiapan Kota Bandung Jelang Belajar Tatap Muka

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021

Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak di real estate dan property developer.

Perusahaan itu merupakan salah satu pengembang di Indonesia yang membangun beberapa projek apartemen, vila, hingga kompleks perumahan. Namun, belum diketahui bagaimana peran perusahaan tersebut dalam perkara ini.

Sementara dalam situsnya, Sarana Jaya pernah menyinggung soal proyek di Munjul dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Pada 3 Agustus 2020, Sarana Jaya menerbitkan pengumuman beauty contest untuk Proyek Munjul.

Baca Juga: Bulan Madu ke Bali, Atta dan Aurel Tak Boyong YouTubers

Beauty contest yang dimaksud yakni pemilihan calon mitra kerja sama untuk mengelola lahan proyek di Munjul. Objek yang akan dikelola berada di Jalan Pondok Ranggon, Kelurahan Munjul dan Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

KPK menduga ada praktik korupsi dalam pembelian tanah oleh Sarana Jaya di Munjul. Diduga, tanah yang dibeli itu ialah untuk aset bank tanah Pemprov DKI.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut tanah itu nantinya untuk membangun program hunian rumah DP Rp0. Sarana Jaya merupakan BUMD yang mendapat tugas menjalankan program tersebut.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Gubernur Khofifah Salurkan Dagulir ke Warga Ponorogo

Atas perbuatannya itu, Yoory, Anja, Tommy dan PT Adonara Propertindo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler