Jadi Tersangka, Polisi Sita iPhone 13 hingga Akun YouTube Doni Salmanan

9 Maret 2022, 09:30 WIB
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram @donisalmanan

ARAHKATA - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian online trading Quotex oleh Bareskrim Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang di Quotex

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita ponsel hingga akun YouTube Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Polisi juga menelusuri aliran aset milik tersangka Doni Salmanan. Nantinya, polisi akan menyita aset yang terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Doni.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," katanya.

"Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," tegas Ramadhan.

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam Pasal Berlapis Terkait Binomo Ilegal

Atas kejadian itu, Doni Salmanan pun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Ramadhan.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler