Kecanduan Narkoba, Roby Geisha Akui Ingin Sembuh

24 Maret 2022, 10:00 WIB
Gitaris band Geisha, Roby Satria ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba /PMJ News

ARAHKATA - Roby Satria gitaris band Geisha ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah ditangkap, Roby Satria atau yang akrab disapa Roby Geisha itu mengaku ingin sembuh dan berharap mendapat rehabilitasi.

"Anaknya sehat di atas. Makanya kami berusaha untuk memasukkan asesmen ke Polres Jaksel agar bisa rehabilitasi dan benar-benar bersih dari narkoba," kata kuasa hukum Roby, Rustandi SH, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Gitaris Geisha Roby Satria Positif Ganja

Permintaan rehabilitasi murni keinginan Roby Geisha. Menurut kuasa hukumnya, dia menyesal dan hendak kembali sembuh.

"Permintaan asesmen yang jelas adalah Roby yang menginginkan kepada kami, ingin sembuh," kata Rustandi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, sebelumnya, pada 2018, Roby sempat direhabilitasi di Bali. Ia direhab karena tersandung kasus yang sama.

Baca Juga: Gitaris Geisha Roby Satria Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam putusan pengadilan, Roby Geisha direhabilitasi selama 6 bulan. Sempat berhenti, ia kembali terjerumus narkoba beberapa bulan ini.

"Betul yang kemarin di Bali itu Roby direhab selama 6 bulan. Itu sempat clear dari 2016 ke 2022. Rehab atas putusan pengadilan," kata dia.

Diputuskannya rehabilitasi bagi Roby tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Atas hal itulah, Roby direhab 6 bulan di Bali.

Baca Juga: Roby Geisha Kembali Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Pakai Narkoba

Roby Geisha dan asistennya, AJ, ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu 19 Maret 2022. Dari keduanya, disita ganja 8 gram.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi menyampaikan, akibat perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan asistennya, AJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler