Jaksa Agung Ancam Korporasi Nakal Pembuat Migor Langka

19 April 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT minyak goreng. /Antara/Teguh Prihatna/

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka pelaku sindikat minyak goreng langka.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain IWW, ada juga tiga orang swasta yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan kasus kelangkaan minyak goreng yang diduga terjadi lantaran adanya mafia di dalamnya dibuat geram.

Burhanuddin bahkan akan mengancam korporasi nakal produsen Crude Palm Oil atau CPO tersebut bila terbukti mewadahai ekspor migor ke luar negeri.

"Untuk korporasi, sangat mungkin itu (bila diusut). Sangat mungkin untuk korporasi (pemberian sanksi pidana korporasi). Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Selasa, 19 April 2022.

Menurut Burhanuddin adanya indikasi kerugian perekonomian negara yang terjadi selama kelangkaan minyak goreng. Apalagi kasus langkanya minyak goreng ini bisa terjadi akibat dugaan permufakatan jahat yang melibatkan birokrasi dan korporasi.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

"Kita akan mengarahkannya adalah ke (kerugian) perekonomian negara. Sehingga negara rugi, masyarkat pun merasakan rugi," ujar Burhanuddin.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu menjelaskan pihaknya telah memberikan mandat kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus tipikor minyak goreng sawit ini.

Kepada wartawan, Burhanuddin menjelaskan pihaknya bakal mendalami peran korporasi yang diduga secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam langkanya keberadaan minyak goreng antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Auditor Kemenkeu Melanggar Prosedur Baku

Termasuk juga, Jaksa Agung akan mendalami pemberlakuan izin ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Adapun syarat itu adalah dengan Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Kemudian, Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Burhanuddin menyebut pihaknya masih terus mengusut korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng sawit. Selama menemukan cukup bukti, dia mengatakan akan melakukan penindakan.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

"Kalau tadi bicara tentang kenapa cuma ini (pihak korporasi yang ditetapkan tersangka), kalau semua pun kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi, dan ada fakta, kami akan lakukan," tegasnya.

Atas perbuatan tersangka keempat orang ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO. ***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler