KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Mardani Maming

24 Juni 2022, 19:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar jika digugat praperadilan oleh tersangka.

KPK siap jika Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming ajukan gugatan praperadilan.

Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.

Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme

Lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Mardani Maming.

Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali dilansir ANTARA, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi.

KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Baca Juga: Investasi Bodong Menggila Masyarakat Diminta Gunakan Lini Bappebti

Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli OTT Kepala SMKN 5 Bandung Pungli PPDB

Untuk diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.

Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Korporasi itu berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Baca Juga: Mendiang Ayah Ditagih Utang Tamara Bleszynski Meradang Lapor ke Polda Jabar

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Waspada Penipuan Atasnama BPJAMSOSTEK, Merugikan Masyarakat

Dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca Juga: Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut.

Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler