Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

11 Juli 2022, 20:45 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo. /ANTARA

ARAHKATA - Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK.

Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Emosi Tinggi Saling Tembak Dua Personel Divisi Propam Polri

Alasannya ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegasnya.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren, Komnas HAM Soroti Soal Mas Bechi

Tumpak menambahkan Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022.

Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan, Tumpak mengatakan pemeriksaan Lili Pintauli tidak dapat dilanjutkan lagi meski perbuatan itu dilakukan saat dia masih berstatus sebagai insan KPK.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Polri Duga ACT Tilap Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Senilai Rp 138 Miliar

Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"(Pemeriksaan) Tentu tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," katanya.

Selain itu, dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.

Baca Juga: Polri Selidiki Dana Korban Kecelakaan Lion Air oleh ACT

"Kedua, untuk efisiensi juga. Kalau sidang, maksimal hukuman apa? Hukumannya mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas, kalau orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK, ya tentu tidak bisa lagi. Kalau orang lain, sepanjang insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.

Sebelum menghadapi dugaan penerimaan fasilitas dari salah satu BUMN tersebut, Lili juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Pasca Tiga Orang Tewas

Dalam kasus itu, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler