Citayam Fashion Week Diperebutkan Oleh Dua Kubu Pengelola Hiburan

25 Juli 2022, 10:04 WIB
Anak anak SCBD sulap kawasan jalan Sudirman /instagram @trending.satu/

ARAHKATA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek.

Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek, dikutip ArahKata.com, Minggu, 24 Juli 2022.

Baca Juga: Emak-emak Viral Medsos Diduga Menghina Iriana Jokowi, Diciduk Polisi di Sulteng

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Misteri Tewasnya Brigadir J Mulai Terkuak, Pelaku Sudah Mengaku

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga: Semua Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Tertangkap

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.

Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris dari 2 Jaringan di Aceh

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler