PPATK: 176 Yayasan Filantropi Lakukan Penyelewengan Dana, Buntut Kasus ACT

5 Agustus 2022, 10:54 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

ARAHKATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap pelaku penyelewengan dana umat bukan hanya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Lembaga Filantropi itu ramai dibicarakan sejak Juli lalu, buntutnya beberapa petinggi dari ACT telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana umat.

Kasus ini dibongkar pertama kali oleh laporan investigasi Tempo, yang merembet ke ranah hukum hingga jatuhnya hukuman pidana.

Baca Juga: Rocky Gerung Duga Bharada E Jadi Tersangka Hanya Dijadikan 'Tumbal' Demi Sang Bintang

Bak efek domino, penyelidikan terhadap ACT merayap ke sistem pengelolaan keuangan di Yayasan lain dalam bidang yang sama.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022, mengkonfirmasi adanya indikasi penyelewengan oleh 176 lembaga filantropi selain ACT.

“Kami menduga masih ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT,” ujar dia, seperti dilansir Antara dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: Kapolri Ungkap 25 Polisi Tidak Profesional Tangani TKP Duren Tiga

Modusnya, kata Ivan, ialah menggunakan dana yang dihimpun publik menyimpang dari peruntukkan semestinya.

Dana publik itu kemudian mengalir ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus, demi kepentingan pribadi yang memang diniatkan sedari awal.

PPATK menilai pengelolaan dana tersebut justru tidak fokus dialokasikan untuk kepentingan-kepentingan publik.

Baca Juga: Suasana Mencekam Pasca Aksi Pembakaran, Polisi Bersiaga

Dengan demikian, perilaku tersebut mencederai amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial untuk lembaga-lembaga semacam itu.

Sebelumnya, dari pemeriksaan terbaru PPATK, terungkap bahwa dana umat senilai Rp 1,7 triliun mengalir ke Yayasan ACT.

Artinya lebih dari 50 persen nilai uang tersebut mengalir ke kantong pribadi para petinggi. Persentase yang timpang dengan alokasi seharusnya, sebagai bantuan kemanusiaan atau bencana.

Baca Juga: Suasana Mencekam Pasca Aksi Pembakaran, Polisi Bersiaga

Ivan menegaskan, sebagai tindak lanjut pihaknya telah membekukan 843 rekening, dengan angka Rp11 miliar di dalamnya.

“Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan,” kata Ivan.

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut mementingkan keuntungan yang kembali ke pengurus.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Dari Jabatan Kadiv Propam Polri

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.

Dana tersebut digunakan para petinggi untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam kepentingan sosial pribadi, kata Ivan.***

 

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler