Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

6 September 2022, 14:13 WIB
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip ArahKata.com Senin, 5 September 2022.

 Baca Juga: Poltabes Medan Gagalkan 9500 Butir Narkotika Jenis pil yaba

Dikatakan Duke, terkait laporan tersebut pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan ke media terkait konferensi pers, dan juga bukti putusan persidangan terkait perceraian.

Selain itu, Duke juga menilai bahwa tuduhan mengenai kliennya mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024 sama sekali tidak benar. Tidak hanya itu, tuduhan mengenai adanya pernikahan gaib juga jelas tidak benar.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

 Baca Juga: Kapolri Tegaskan Keterlibatan Ferdy Sambo Terungkap Dalam BAP Pembunuhan Brigadir J

Di sisi lain, Duke juga menanggapi adanya pernyataan Kamaruddin yang akan melaporkan balik kliennya tersebut.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana 300 triliun," ungkap Duke.

Terkait laporan tersebut, Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.

 Baca Juga: Nekat Tabrak Petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tembak Pengedar Narkoba

Sebelumnya viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Kamaruddin menyebut para wanita ini dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita tersebut bisa melakukan transaksi Rp 200 juta dalam satu hari.

 Baca Juga: Aktifis Tengarai Adanya Penebar Teror Terhadap Kemasan Galon Guna Ulang

Saat dikonfirmasi Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024. Kamaruddin mengeklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler