Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah, Eks Bendahara DPRD Jeneponto Masuk Bui

15 September 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menahan Freman.

Freman eks bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi mengatakan Freman resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan kelas II B Jeneponto.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perentas Bjorka Telah Teridentifikasi Pihak BIN dan Polri

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman. Freman ini merupakan bendahara pengeluaran pada DPRD Kabupaten Jeneponto,” kata Ilma Ardi Riyadi kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.

Eks bendahara DPRD Jeneponto itu ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Ketika kita melakukan penyelidikan ada unsur kerugian negara yang sudah dituangkan dalam LHP sekitar Rp2,2 miliar lebih yang kami temukan,” terangnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dituntut Divonis 7 Bulan Penjara

Menurut dia, penetapan dan penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali sampai dengan tadi. Dan ini adalah pemeriksaan ketiga dan akhirnya ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Hanya saja, Ia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan menyeret tersangka lain.

Baca Juga: Sadis! Wanita di Cikarang Bekasi Sayat Kemaluan Suami, Diduga Karena Ini

“Terkait dengan tersangka lain. Nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain,” ungkapnya.

Ia juga menyebut selama kasus ini bergulir di Kejaksaan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Saksi yang kita periksa selama ini sudah ada 15 orang. Termasuk beberapa PPTK, PA dan saksi lainnya terkait dengan dana operasional tahun 2020 ini,” bebernya.

Baca Juga: Mafia Tanah Dalang Pemalsuan dan Penggelapan Lahan di Gianyar Dilaporkan ke Mabes Polri

“Dan ini beda. Ini kasus tahun 2020. Kalau itu kasus tahun 2021. Tapi Ini penyidikan kami dari tim penyidik kejaksaan pada tindak pidana korupsi Pidsus Kejakasaan Negeri Jeneponto,” pungkasnya.***
 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler