Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK, Terlibat Kasus Penyuapan

23 September 2022, 08:20 WIB
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022. /Instagram @official.kpk

ARAHKATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konprensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip ArahKata.com Jumat, 23 September 2022.

Firli mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” tegas Firli.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Lalu, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: BPKP Raih WTP 14 Tahun Beruntun, Diapresiasi Menteri Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konprensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan 5 Pelaku Penyuapan Pengurusan Perkara di MA

Firli mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” tegas Firli.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Setara Institute: Keppres 17/2022 Bukan Cara Konstitusional Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Lalu, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 203 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Serta 16 Tersangka

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler