Panglima TNI: Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali, Diproses Hukum

2 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi korban perkosaan. /Pixabay/educadormarcossv/

 

ARAHKATA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan pemerkosaan.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

 Baca Juga: Pakar dan Akademisi Sepakat Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tidak Diperlukan

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI , setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

 Baca Juga: Dandim Jayawijaya: Aparat Keamanan Beri Rasa Aman Sambut Natal

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI .

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI  karena pelaku 'kan Paspampres," kata Andika Perkasa.

Baca Juga: Konektivitas Nasional, IKN yang Smartmetropolis dan E-Government

"Itu 'kan di bawah Mabes TNI , kita ambil alih, penanganan di TNI ," ujarnya menambahkan.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI .

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI ," tuturnya.

 Baca Juga: 559 Korban Investasi Bodong PT DOK Kerugian Capai Rp55,8 Miliar

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucap Andika Perkasa menambahkan, dikutip ArahKata.com dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.

Kejadian pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G20 di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, dia didatangi oleh pelaku.

 Baca Juga: Donasi Gempa Cianjur Terkumpul Rp 8 Miliar, Bupati Herman Janji Transparan

Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk.

Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban pun kehilangan kesadaran.

Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Kepala BPN Riau M Syahrir Ditahan KPK

Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Terkini

Terpopuler