Dijanjikan Gaji Rp 18 Juta, Puluhan WNI Jadi Korban Perusahaan Online Scam Luar Negeri

11 Desember 2022, 20:52 WIB
Ilustrasi pekerja migran indonesia (PMI). /Antara/Teguh Prihatna/

ARAHKATA - Warga negara Indonesia  (WNI) terus meningkat jumlahnya, di mana tercatat sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 ada 1.018 WNI yang menjadi korban perusahaan penipuan daring ini di beberapa negara Asia Tenggara antara lain Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos dan Thailand.

Para korban tergiur karena diimingi gaji hingga US$ 1.200 atau sekitar Rp 18 juta, tanpa perlu kualifikasi khusus. Cukup hanya mereka diminta mengurus paspornya.

Diketahui, KBRI Phnom Penh bersama otoritas kepolisian Kamboja berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap oleh perusahaan online scam di Poipet, Kamboja pada 9 Desember 2022. Ke-34 WNI itu terjerat lowongan kerja (loker) bodong yang disebar melalui jejaring sosial media.

 Baca Juga: Tegang! Puluhan Satpol PP Dihadang Ortu Siswa Saat Pengosongan SDN Pondok Cina 1

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha memberikan informasi terkait kabar terbaru dari 34 WNI tersebut.

“Setelah mereka diselamatkan oleh kepolisian Kamboja, saat ini mereka sedang menjalani wawancara dan juga penyelidikan oleh polisi Kamboja yang ada di kota Poipet. Kondisi mereka saat ini dalam keadaan sehat dan aman,” tutur Judha dikutip ArahKata.com pada Minggu, 11 Desmber 2022.

Judha mengatakan mereka masih perlu menjalani proses wawancara dan penyelidikan sekitar seminggu sebelum diserahkan ke KBRI Phnom Penh.

 Baca Juga: Jokowi: Prosesi Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Wujud dari Melestarikan Budaya Jawa

Setelah itu, para korban juga harus melalui prosedur lain seperti konseling psikologis dan screening form identifikasi korban tindak pidana perdagangan orang. Lebih lanjut, kepulangannya juga akan difasilitasi oleh KBRI.

“Di Indonesia pun kita akan lanjutkan rehabilitasi dengan Kemensos. Sedangkan untuk proses penegakan hukum (akan dilakukan, red) dengan pihak Bareskrim Polri,” jelas Judha.

Dari pendalaman yang dilakukan oleh Kemenlu RI, modus yang dilakukan oleh perusahaan online scam ini adalah menawarkan pekerjaan ke luar negeri lewat jaringan media sosial.

 Baca Juga: Rizal Ramli: Kritisi Pernikahan Kaesang Pangarep Lebih Megah dari Sultan Jogja dan Solo

Modus yang digunakan selama ini adalah menjanjikan pekerjaan, misalnya sebagai customer service dengan gaji yang fantastis antara US$ 1.000 sampai dengan US$ 1.200 tanpa kualifikasi khusus. Korban yang tergiur hanya diminta untuk mengurus paspor.

“Nah, begitu mereka sampai di negara tujuan mereka ternyata baru aware bahwa mereka diminta untuk melakukan scamming atau penipuan dengan berbagai macam modus di media sosial dan ketika mereka tidak bisa mencapai target yang ditetapkan, mereka mulai diancam,” ucap Judha.

Tentu praktik ilegal ini dilakukan tanpa adanya prosedur penempatan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

 Baca Juga: Doa Rakyat Kecil Rayakan Pernikahan Kaesang Pangarep, di Balik Megahnya Hajat Putra Presiden

Sehingga hak hidup dari para korban yang terjebak sangat dipertaruhkan.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler