KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka

19 Desember 2022, 23:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA/HO-Humas KPK

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Edy diduga menerima suap sejumlah Rp 3,7 miliar untuk memperlancar permohonan perubahan isi putusan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Edy menjadi tersangka ke-14 setelah KPK sebelumnya menahan 13 orang tersangka lain yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

 Baca Juga: Hasil Survei: Ganjar, Prabowo, Anies, dan Ridwan Kamil 4 Nama Teratas Pilpres 2024

Edy diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk mengubah isi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit.

Firli menjelaskan sebelumnya PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan RS SKM di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan Yayasan RS SKM dinyatakan pailit. Namun, Ketua Yayasan RS SKM mengajukan upaya kasasi agar putusan tingkat pertama ditolak dan menganulir keputusan pailit.

 Baca Juga: Polri: 11 Terduga Teroris di Sumatera Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah

Guna memperlancar permohonan tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang antara pihak Yayasan RS SKM dengan Edy. Uang suap diberikan kepada Edy melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA, yang diterima melalui MH dan AB yang diduga sebagai orang kepercayaannya,” jelas Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 19 Desember 2022 sore.

Guna keperluan penyidikan, Edy ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak 19 Desember 2022 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Firli menjelaskan Edy baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Desember 2022 setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

 Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Akan Bertolak ke Papua Tindak Tegas KKB

Edy sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir September 2022 ketika KPK memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA dan pengacara terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, akibat minimnya alat bukti, Edy belum ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu.

Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler