KPK Benarkan Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri

13 Januari 2023, 20:03 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. /Reno Esnir/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, bersama empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.

Adapun empat orang lainnya, yakni Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.

Baca Juga: Yasonna Tegaskan Implementasi KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik

Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE. Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.

Baca Juga: Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 oknum Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, dikutip ArahKata.com

Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah.

Selanjutnya, imigrasi mencegah Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Dudung Diberi Gelar Kehormatan Daeng Malewa dari Kerajaan Gowa

Kemudian, pencegahan juga dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler