Ingat! Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda Rp1 M dan Hukuman 6 Tahun Penjara

5 Februari 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur /

ARAHKATA - Tanggapi maraknya hoaks penculikan anak belakangan, Polri mengeluarkan maklumat terkait tindak pidana terhadap penculikan anak disertai imbauan kamtimbas. Penyebar kabar bohong akan dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliiar.

Maklumat akan menyasar siapa saja yang menyebarkan hoaks tentang penculikan anak. Terutama ketika informasi tersebut menimbulkan gejolak kepanikan di kalangan masyarakat.

Adapun maklumat ini diterbitkan melalui melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, pada 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Anggota DPR Menyarankan AKBP (Purn) Eko Minta Maaf ke Keluarga Hasya UI

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan aturan pidana pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu ada juga pasal 45A UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku terancam hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Djoko dilansir Antara, Minggu, 5 Februari 2023.

Di lain kesempatan, Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan isi maklumat bernomor: MAK/1/II/2023 yang

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan, dikutip ArahKata.com dari PMJ News.

Baca Juga: DPR Desak Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI

Jelasnya, dua aturan yang telah disinggung akan menjatuhi hukuman paling berat bagi penyebar hoaks penculikan anak  sebanyak 10 tahun bui dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Tak hanya untuk penculikan anak , ancaman pidana untuk penyebar berita bohong via online secara umum juga diatur dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Di sana tertulis jelas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara. Perlindungan meliputi hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Baca Juga: KPPU Temukan Praktik Melanggar Hukum Penjualan Bersyarat Minyakita di DIY

Untuk itu, Kapolda NTB mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, yang notabenenya merupakan generasi muda dengan peran masif untuk keberlangsungan bangsa.

Kapolda NTB juga mengingatkan orang tua supaya konstan mempersiapkan anak-anak untuk siap bersosialisasi dan berkegiatan di luar rumah. Sehingga tak ada tempat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar maklumat.

Baca Juga: Awali Energi dan Semangat Inovasi Damai Putra Group Hadirkan Hunian Ramah Lingkungan

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," kata maklumat itu lagi.

Isu penculikan anak mulanya ramai setelah kejadian video seorang bocah diringkus dan dibius oleh orang tak dikenal (OTK) di Bekasi. Kasus lalu merebak di banyak tempat, bahkan di Jawa Timur hingga bagian Timur Indonesia. Kabar yang menimbulkan arus panik itu ternyata belakangan dipastikan sekadar berita bohong dan menyesatkan.

"Penculikan anak di beberapa tempat di Jawa Timur itu adalah berita hoaks," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Survei Remitly YouTuber Jadi Pekerjaan Impian Orang Indonesia

Demi menangkis kabar-kabar hoaks serupa, Irjen Toni mengaku telah berkoordinasi dengan tim Siber Polda Jatim yang bekerja di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. ***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler