Parah! Jumlah WNI Korban "online scam" di Luar Negeri Meningkat

12 Februari 2023, 11:55 WIB
ilustrasi/ TKI ungkap mahar untuk bisa menikahi wanita Arab Saudi /pixabay

ARAHKATA - Kementerian Luar Negeri RI mencatat bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perekrutan perusahaan penipuan berbasis daring (online scam) di luar negeri terus meningkat.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan bahwa pada 2022 tercatat 1.185 WNI yang menjadi korban perusahaan daring.

Para korban itu tercatat tersebar sebanyak 864 orang di Kamboja, 81 orang di Myanmar, 107 orang di Filipina, 102 orang di Laos, dan 31 orang di Thailand.

Baca Juga: Gadis Cantik Tewas Dibantai Mantan Pacar, Pelaku Sakit Hati Dibohongi

“Dari angka tersebut kita melihat peningkatan tajam, misalnya di Kamboja saja pada 2021 ada 116 kasus kemudian bertambah menjadi 864 kasus. Ini perlu menjadi concern kita bersama,” kata Judha ketika ditemui ANTARA di Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023.

Dia menegaskan bahwa langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi di antara pemangku kepentingan terkait di Indonesia dan di negara tujuan diperlukan untuk menangani kasus tersebut.

Langkah-langkah yang mencakup penanganan kasus serta aspek pencegahan penting dilakukan, kata Judha.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berhadiah via Pesan WhatsApp, Pentingnya Literasi Digital

Kemlu mencatat bahwa dari 1.000-an WNI korban yang dipulangkan ke Indonesia, ada yang kembali berangkat ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.

“Ini yang perlu kita atasi bersama, terutama memberikan awareness kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu dengan lowongan pekerjaan di media sosial yang menawarkan gaji besar tetapi tidak minta kualifikasi dan tidak mensyaratkan visa kerja,” kata Judha.

“Jika (masyarakat) tahu ada yang janggal atau merasa ada yang salah, ya jangan memaksakan diri. Kita paham ada motif ekonomi untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang bagus," ujarnya.

Baca Juga: KTP Digital Lebih Canggih Ini Kelebihannya Dari KTP Elektronik

"Tetapi kalau sudah tahu dan mendeteksi ini akan jadi masalah ya jangan berangkat,” kata Judha, menegaskan.

Dia memaparkan bahwa ada perbedaan antara para korban online scam dengan kalangan WNI yang mengincar pekerjaan informal secara ilegal di Malaysia --yang hanya dengan berbekal keahlian rendah, misalnya sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). 

Para korban perusahaan penipuan daring umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang bagus dan dari kalangan ekonomi berada.

Baca Juga: Armand Maulana Gue Banget Bahas Tren Menikah di KUA

Mereka juga berasal dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan kota-kota di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

“Yang berangkat ini adalah anak-anak muda berpendidikan, lulus SMA atau kuliah, dan bukan dari keluarga yang tidak mampu. Hanya memang mereka tergiur tawaran kerja yang gajinya berkisar 1.000-1.200 dolar AS,” kata Judha.

Guna meminimalisasi angka kasus penipuan perusahaan online, ujarnya, pemerintah Indonesia terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan di dalam negeri maupun di negara-negara tujuan.

Baca Juga: Dewa 19-Virzha Bawakan 10 Lagu Terbaik Menggebrak Pasar Musik

Judha menegaskan bahwa calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri harus ditangkap dan dituntut karena telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dan sekaligus kita dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” kata Judha.

Selain itu, pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepatnya serta memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada para korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler