ARAHKATA - Polda Metro Jaya menyerahkan surat pencabutan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskannya.
Surat pencabutan status tersangka itu diserahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Latif Usman kepada pihak keluarga Hasya pada Jumat, 10 Februari 2023 sore. Nampak hadir pula ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira.
"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 10 Februari 2023.
Baca Juga: Mendag Zulhas: Beli MinyaKita Kini Tak Perlu Pakai KTP, Merepotkan Masyarakat
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan kalau surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya.
Sementara itu, pihak keluarga diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi hal ini. Dikatakan, pihak keluarga lega lantaran status tersangka Hasya sudah dicabut.
"Memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan," kata Gita menambahkan.
Baca Juga: KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Mohon Tak Digunakan
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.