KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp200 Miliar

20 Februari 2023, 22:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang berjumlah sekitar Rp200 miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Senin, 20 Februari 2023.

Firli menjelaskan RHP juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Kawal Penggunaan Dana Desa

Dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis antara lain tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah.

Baca juga: KPK tahan dan sematkan rompi oranye ke Bupati Mamberamo Tengah

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022.

Baca Juga: Bareskrim Minta Polda Sulsel Selidiki Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi Polres

Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian-nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Minggu, 19 Februari di Abepura.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Belum Bisa Dibebaskan, Polri Ajak Kolaborasi Tokoh Masyarakat

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler