Mahfud MD Tegaskan KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

3 Maret 2023, 17:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Instagram Mahfud MD/

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.

Mahfud mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” kata Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Kontroversi PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tambahnya.

Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.

Sebab, kata dia, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

Baca Juga: Camat Perbatasan dan Aparatur PLBN Ikuti Pelatihan Intelijen Tingkatkan Kewaspadaan Dini 

Mahfud menerangkan hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata.

Ia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.

Ia pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tak bisa dieksekusi.

Baca Juga: Pelanggan Loyal Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Tidak Datang

Menurutnya, rakyat berhak melawan dan menolak keras jika putusan itu dijalankan.
Sebab, kata Mahfud, hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.

Ia menuturkan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan tiap lima tahun.

Diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler