Satgas Waspada Investasi Temukan 8 Investasi Ilegal dan 85 Pinjol Ilegal

6 Maret 2023, 16:03 WIB
5 Daftar Pinjol Bunga Ringan! Awas Jangan Tergiur Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

ARAHKATA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) tanpa izin sepanjang Februari 2023.

"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangannya, dikutip ArahKata.com Senin, 6 Maret 2023.

Delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri dari empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.

Baca Juga: Sinergi CCEP Indonesia Bersama Komunitas Kelola Sampah Upaya Pengendalian Perubahan Iklim

Di samping itu, SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjol ilegal pada Februari 2023. Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). Kedua entitas tersebut telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari aktivitas investasi dan pinjol ilegal. Salah satunya dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Baca Juga: Pelanggan Loyal Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Tidak Datang

Lewat perolehan data tersebut, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Di sisi lain, Tongam menambahkan, SWI terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi terhadap bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal. Hal ini dilakukan bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler