Pelaku Pasang QRIS Palsu di Masjid-Masjid Ditangkap Polda Metro Jaya

12 April 2023, 10:14 WIB
Pelaku Pasang QRIS Palsu di Masjid-Masjid Ditangkap Polda Metro Jaya /PMJ News

ARAHKATA - Pria yang menempelkan scan QRIS palsu di masjid-masjid Jakarta akhirnya ditangkap polisi. Aksi tersebut terungkap usai viral video rekaman CCTV pria itu menempel QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan.

Pria tersebut diketahui bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38). Ia merupakan mantan pegawai salah satu bank BUMN. Kini ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Kebayoran Lama pada Selasa 11 April 2023 pagi. 

"Terhadap yang bersangkutan ternyata di atau ada pada yang bersangkutan itu masih ada QRIS-QRIS lain yang belum ditempel, yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya," Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Heboh! Scan QRIS Palsu di Kotak Amal, Pihak Masjid Nurul Iman Blok M Square Buka Suara

QRIS buatan Iman dibawa sebagai barang bukti kejahatannya. Polisi juga menyita HP miliknya sebagai barang bukti.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut Iman mencetak QRIS palsu itu pada 23 Maret 2023. Ia mulai memasangnya di sejumlah masjid di Jakarta sejak 1 April 2023.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel yang bersangkutan ada 38 titik," tutur Auliansyah.

Baca Juga: Ferdy Sambo CS Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini!

Auliansyah mengatakan Iman menjalankan aksinya seorang diri. Ia memasang QRIS buatannya itu dengan meniban QRIS asli milik masjid.

"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," ujar Auliansyah.

Tak hanya itu, Iman juga memasangkan QRIS palsunya di beberapa sudut masjid yang belum terpasang QRIS.

"Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya," terangnya.

Baca Juga: Ramai di Sosial Media, Masyarakat Resah Air Galon Akan Langka Saat Momen Lebaran

Iman kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler