Geger Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang di Lembaga Keuangan PNM

20 Juli 2023, 14:44 WIB
Musyawarah antara pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan pencurian data pribadi ratusan warga yang kemudian digunakan persyaratan meminjam uang ke PNM di Kantor Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, beberapa waktu lalu. /kabar-priangan.com/DOK/

ARAHKATA - Ratusan warga Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dibuat geger karena mendadak memiliki utang di PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Padahal, para warga merasa tidak pernah meminjam uang di lembaga keuangan tersebut.

Sementara itu, pihak PNM mengaku sudah turun tangan menangani persoalan warga kampung Garut yang merasa tiba-tiba punya utang tersebut.

Simak profil PT PNM yang bermasalah dengan warga Garut gegara utang fiktif berikut ini.

 Baca Juga: Muhammadiyah: Umat Islam Harus Bersatu Menjadikan Indonesia Maju

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) didirikan pemerintah pada 1 Juni 1999. Beberapa bulan setelah didirikan, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program.

Hingga tahun 2000, PNM mengelola kredit yang sebelumnya bernama Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Pada Agustus 2008, PNM meluncurkan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) untuk dapat memberikan pinjaman modal kepada UMKM. Kemudian tahun 2009, perusahaan ini mulai mencari pendanaan dari perbankan dan pasar modal. 

Berlanjut tahun 2010, PNM meluncurkan program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) untuk dapat memberikan pelatihan kewirausahaan kepada para nasabahnya. PNM mulai menerbitkan obligasi pada tahun 2012.

 Baca Juga: AS dan China Sepakat Bekerja Sama Mengatasi Perubahan Iklim Global

Kemudian pada tahun 2015, PNM meluncurkan layanan "Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera" (Mekaar) untuk dapat memberikan pinjaman modal kepada pengusaha perempuan prasejahtera. Pada tahun 2021, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham PNM ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.

Kekinian PNM dikenal sebagai anak usaha BRI yang berbisnis di bidang pembiayaan mikro. PNM memiliki 62 kantor cabang ULaMM, 626 kantor layanan ULaMM, dan 2.668 kantor cabang Mekaar pada tahun 2020 untuk mendukung kegiatan bisnisnya.

PNM memberikan respon terkait ratusan warga Garut yang mendadak jadi debitur dan punya utang. Wakil Pemimpin PNM Cabang Garut Wahyu Ferdian mengaku turun langsung untuk menangani masalah itu.

 Baca Juga: Pengamat: Golkar Memiliki Kualitas Kader Terbaik Dibandingkan Parpol Lain

"Kami menjelaskan bahwa persoalan ini sudah ditangani, diselesaikan. Kami sudah diskusi dengan pihak desa dan aparat kepolisian serta masyarakat," ungkap Wahyu dikutip ArahKata.com pada Rabu, 19 Juli 2023.

Wahyu mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk memverifikasi data warga Garut terkait persoalan itu. "Kami data ada sekitar 150 orang yang tiba-tiba jadi debitur. Indikasi jumlahnya mencapai 400 nasabah," ujarnya.

Baca Juga: Sektor Properti Menggeliat Damai Putra Group Hadirkan Hunian Baru Catha Rempoa

Wahyu menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab jika ada warga yang merasa dirugikan. Namun, dia belum bisa memastikan kerugian pihaknya terkait persoalan itu karena upaya penanganan masalah tersebut masih berjalan.

Menurut Wahyu, pihak PNM juga sudah membentuk tim internal untuk melakukan investigasi. Tim itu bertugas mencari tahu ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan identitas atau data warga Garut dalam proses peminjaman ke PNM.

"Ini sedang diverifikasi, kami dalami semuanya. Kami sudah berkordinasi dengan kepolisian dan desa untuk investigasi. Mudah-mudahan secepatnya ada hasilnya," tutur Wahyu.

Baca Juga: Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Gelar Aksi Tingkatkan Kepedulian Pengelolaan Sampah Secara Tepat

Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran di kalangan internal, oknum bersangkutan dapat dikenakan surat peringatan atau pemecatan. Bahkan, bila pelanggaran itu merugikan perusahaan, oknum tidak bertanggung jawab itu bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler