KPK Duga Pejabat Kementan Kena Palak SYL Hingga Ratusan Juta Setiap Bulan

12 Oktober 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi pemerasan yang dilakukan oknum polisi. /Pixabay/Gerald Altmann

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) kena palak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diterima SYL secara rutin per bulannya.

Dalam kasus dugaan pemalakan di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup.

SYL disebut berperan sebagai pembuat kebijakan yang memuluskan pemerasan terhadap para pejabat di Kementan.

 Baca Juga: AllPack dan AllPrint Indonesia Expo 2023 Resmi Dibuka Hadirkan Ratusan Perusahaan Berteknologi Modern

Sedangkan Hatta dan Kasdi merupakan tangan kanan politikus Nasdem itu yang mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000," tutur Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Merujuk kurs dolar saat ini (Rp 15.710), maka kisaran yang diterima, yakni sekitar Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta. Penerimaan tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Menjadi Saksi Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp 27 Miliar Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Kasdi dan Hatta duduk sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan SYL. Penerimaan uang dari kedua orang tersebut dilakukan rutin tiap bulan dengan memakai pecahan mata uang asing.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Tanak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler