Dewas KPK Akan Sanksi Tegas Firli Bahuri Jika Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan

- 10 Oktober 2023, 13:53 WIB
Foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beredar, di tengah dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beredar, di tengah dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. /ARAHKATA

ARAHKATA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait laporan Syahrul Yasin Limpo yang melaporkan dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Dewan Pengawas KPK akan menjalankan sidang etik terhadap pemimpin KPK tersebut.

"Kita akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Minta Warganya Makan Singkong, Lantaran Gagal Panen

Lebih lanjut, apabila terbukti bersalah dalam laporan mengenai pemerasan terkait penyelidikan korupsi di Kementerian Pertanian, Dewan Pengawas KPK akan menerapkan sanksi tegas berupa pencopotan.

Selain laporan masyarakat, Dewan Pengawas juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa kebenaran laporan ini. Mereka baru menerima laporan tersebut pada Jumat lalu.

"Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu, mengumpulkan sebanyak mungkin informasi. Kalau kau ada informasi kasih juga sama saya, tetapi jangan hanya informasi yang itu-itu saja. Kalau hanya itu-itu saja kan semua sudah tahu," tegas Tumpak.

 Baca Juga: Perang Hamas vs Israel, Pemerintah Indonesia Rancang Evakuasi WNI di Jalur Gaza

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan kepada Dewas KPK terkait foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan ini sedang diselidiki oleh Dewas.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x