Rugi 114 Miliar, PT Pan Arcadia Capital Digugat 74 Nasabah Korban Investasi Reksa Dana

5 Desember 2023, 19:19 WIB
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terhadap PT Pan Arcadia Capital (PAC), yang diajukan 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.

Dalam sidang, yang dipimpin Hakim Ketua, Afrizal Hady, SH, MH, dan Hakim Anggota, Estiono, SH, MH, dan Sriwahyuni Batubara, SH, MH tersebut, beragendakan pemanggilan para pihak tersebut, dimana ada dua pihak dari tergugat yang tidak hadir.

Menurut Kuasa hukum 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, Bernard Kaligis, dalam perkara ini, ada delapan pihak dari PAC, yang menjadi tergugat, dan dua pihak, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Negara Indonesia, yang menjadi turut tergugat.

Baca Juga: Strategi Penyediaan Nutrisi Spesifik Upaya Tingkatkan Kesehatan Masyarakat 

“Sebagai Tergugat I PT Pan Arcadia Capital, Tergugat II Ruddy Raharjo selaku CEO PT PAC, Tergugat III Irawan Gunari selaku Direktur Utama PT PAC, Tergugat IV Ferdian Christian selaku Direktur PT PAC, Tergugat V Tigor Pakpahan selaku Komisaris Utama PT PAC, Tergugat VI Elly Josephine Sabari Winarto, selaku Komisaris PT PAC, Tergugat VII Tommy Iskandar Widjaja, selaku Pemegang Saham PT PAC, Tergugat VIII Anne Patricia Sutanto, selaku Pemegang Saham PT PAC, dan Turut Tergugat I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Turut Tergugat II PT Bank Negara Indonesia (Persero),” ujar Bernard dalam keterangan tertulisnya ke awak media, di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. 

Menurut Bernard, gugatan yang terregistrasi dengan No.1059/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tersebut, pada sidang perdana, hanya dihadiri oleh pihak penggugat saja dan tidak dihadiri oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

“Namun pada sidang kedua pada Senin, 4 Desember 2023, Kuasa Hukum dari Tergugat I, III, IV, V, VI justru hadir meskipun tidak dilakukan pemanggilan oleh pengadilan. Begitu pula dengan Para Turut Tergugat yakni OJK dan Bank BNI juga hadir dalam sidang kemarin,” tukas Bernard yang didampingi timnya.

 Baca Juga: Asman Abnur, Politisi Omdo Yang Tak Becus Kerja

Atas dasar itu, pihaknya menduga, bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sebenarnya telah mengetahui adanya gugatan ini, termasuk jadwal Sidang Pertama, namun memilih sengaja untuk tidak hadir.

“Dugaan kami tersebut kemudian dikuatkan oleh pernyataan Majelis Hakim, dalam sidang, kepada Kuasa Tergugat, dimana Hakim berkata, ‘Sidang pertama dipanggil, namun tidak hadir, sedangkan sidang kedua ini, tidak dipanggil, namun hadir. Hal seperti ini yang menghambat proses peradilan, kucing-kucingan’,” ujar Bernard menirukan perkataan Hakim.

Dijelaskannya, dalam sidang kemarin, Turut Tergugat II (BNI) yang hadir dalam sidang, dinyatakan tidak sah, oleh Hakim, karena hadir tanpa melampirkan Surat Kuasa. 

Baca Juga: Ngomong Asal, Ade Armando Diburu Mayarakat Yogyakarta Gegara Pernyataan Politik Dinasti  

“Saat ini hanya tinggal Tergugat II dan VII yang belum menerima panggilan dari pengadilan, karena Tergugat II, sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam KTP, dan rumah Tergugat VII kosong, sehingga panggilan dari pengadilan tidak diterima,” kata Bernard.

Padahal dihadapan persidangan, Bernard dan tim telah menyampaikan ke Majelis Hakim bahwa telah banyak bukti, dimana nasabah sempat melihat Tergugat II, masih bekerja sebagai CEO di kantor PAC/kantor Tergugat I, dan dari keterangan asisten rumah tangga Tergugat VII dan Ketua RT setempat, telah menyatakan bahwa Tergugat VII, masih tinggal sesuai alamat yang tertera dalam KTP.

“Karena itu, agar pemanggilan para pihak tergugat itu sah, akhirnya Majelis Hakim, memutuskan untuk melakukan pemanggilan umum, melalui berita koran terhadap Tergugat II dan VII. “Hal tersebut sangat kami sayangkan, kami mengharapkan masing-masing pihak yang terlibat dalam gugatan ini, dapat menghormati hukum sebagaimana mestinya, supaya dapat bersikap kooperatif dan beritikad baik untuk hadir pada persidangan selanjutnya,” ujar Bernard.

Baca Juga: Eddy Hiariej Tak Terima Jadi Tersangka, Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin pekan depan 11 Desember 2023, dengan agenda Konfirmasi terkait pembayaran untuk Pemanggilan Umum Tergugat II dan VII, serta terhadap pihak yang sudah hadir, tidak dilakukan pemanggilan lagi.

Diterangkan Bernard, gugatan diajukan karena PAC selaku Manajer Investasi, yang sudah memperoleh lisensi dari OJK, telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang Pasar Modal, karena menggunakan iming-iming imbal hasil yang pasti atau bunga tetap (fixed return) sebesar 9 % - 12 % dengan tenor 3, 6, dan 12  bulan, dengan sengaja membeli saham yang tidak likuid, berfundamental tidak baik, tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, dan tidak memiliki prospek pertumbuhan tinggi yang kebanyakan dimiliki oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Aburizal Bakrie.

“PAC juga terbukti melakukan pengelolaan Reksa Dana berdasarkan instruksi dari Pihak Lain dan bukan berdasarkan analisa dan kertas kerja yang telah dibuat oleh Manajer Investasi, melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik Pihak Ketiga serta dengan persetujuan Organ Perseroan PAC telah membuat kebijakan dan keputusan yang tidak rasional dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Bernard.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Tarif Tol JORR Naik Jelang Nataru, Ini Perincian Tarif Barunya

Ditambahkannya, dalam memasarkan produknya, PAC menggunakan nama Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) untuk menawarkan produk-produk investasi Reksa Dana kepada Nasabah Korban PAC bahkan sejak sebelum Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) bergabung menjadi Pemegang Saham, dan hal ini diketahui serta disetujui oleh Direksi PAC, yaitu Ruddy Raharjo (CEO), dan Irawan Gunari (Direktur Utama). 

“Alasan PT PAC menggunakan nama Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) karena dalam dunia saham, Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) dikenal memiliki reputasi sebagai salah satu pengusaha sukses di balik PT Pan Brothers, Tbk., perusahaan yang bergerak dibidang tekstil sejak tahun 1996 dan berhasil mengekspor pakaian untuk merek-merek seluruh dunia,” tukas Bernard.

PAC juga mengubah nama Perseroan yang semula PT DMI menjadi PT Pan Arcadia Capital agar menyerupai nama PT Pan Brothers, Tbk. agar Nasabah Korban PT PAC “yakin” ada keterkaitan antara PT PAC dan PT Pan Brothers, Tbk. yang terafiliasi dengan Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham). 

Baca Juga: Pengamat: KPU Dibobol Hacker, Pejabat Tidak Berpikir Keamanan Siber Penting

“Anne Patricia Sutanto juga merupakan sepupu Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang hadir sebagai saksi dalam Sidang perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan terbukti menjadi salah satu nama nominee yang dipakai Bentjok dalam transaksi saham korupsi Jiwasraya,” papar Bernard.

Atas perbuatan PAC, OJK telah mengeluarkan Surat Perintah Tertulis kepada PAC melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PM.1/2023 yang berisikan sanksi-sanksi administratif kepada PAC, Ruddy Raharjo (CEO), Irawan Gunari (Direktur Utama), dan Tommy Iskandar (Pemegang saham).

Sanksi ini merupakan hasil dari pengaduan yang diajukan Nasabah Korban PAC yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PAC dan Sanksi tersebut juga telah dimuat secara massive dalam berbagai media cetak dan berita.

Baca Juga: Parah! Puluhan Ribu Data Nasabah Bank Kalteng Diduga Bocor dan Dijual di Darkweb

PAC juga merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skandal Jiwasraya dan telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 58/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan No. 16/PID.SUS/TPK/2023/PT.DKI tertanggal 16 Mei 2023.

“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PAC, Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 114.090.258.157,- (Seratus empat belas milyar sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah),” tegas Bernard.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh kejujuran, transparansi, dan keadilan, serta mengawal setiap proses persidangan berlangsung sesuai koridor hukum yang ada. Kami akan memperjuangkan hak 74 Nasabah korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PAC beserta jajaran Direksinya,” ujar Bernard menutup pembicaraan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler