Tahanan KPK Setor Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta Hingga Ngecas HP Rp300 Ribu

20 Januari 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi Pungli. Ridwan Kamil tepis anggapan kasus pungli baru ditindaklanjuti ketika viral. /Pixabay/

ARAHKATA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dikenakan uang bulanan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk bisa menggunakan fasilitas handphone selama di dalam rutan.

Padahal berdasarkan aturan, tahanan seharusnya tidak bisa membawa ponsel dan berkomunikasi dengan pihak luar.

Tidak hanya itu, mereka sebeluknya diminta membayar biaya antara Rp10 juta-Rp20 juta untuk memasukkan handphonenya ke dalam sel.

Baca Juga: Parah! Korupsi 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Jadi Tersangka, Ini Reaksi Hasyim Asyari  

"Sekitar berapa ya, 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan.

Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp4 juta," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat, 19 Januari 2024.

Selain ’uang pangkal’ Rp10 juta-Rp20 juta dan uang bulanan Rp4 juta-Rp5 juta, para tahanan juga harus membayar ratusan ribu untuk mengecas handphonenya.

 Baca Juga: Viral! Video Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Laporkan Saja, Jangan Diumbar di Medsos

"Ngecas HP-nya sekitar Rp200-300 ribu," kata Albertina.

Albertina mengatakan para tahanan itu menggunakan handphone untuk berbagai keperluan termasuk memesan makanan dari luar lewat aplikasi online.

"Ada juga yang pesan (makanan) dari luar begitu, nanti datang, nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata Albertina.

 Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap Bareskrim Polri

Dalam kasus ini sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dan kini sedang menjalani proses sidang etik. Dari 93 pegawai yang terlibat itu, termasuk di dalamnya Kepala rumah tahanan (karutan) KPK hingga komandan regu.

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.

Baca Juga: Pajak Motor Bensin Bakal Dinaikan Pemerintah Agar Masyarakat Beralih ke Motor Listrik

Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.

Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat itu menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp1 juta hingga terbanyak Rp504 juta.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina.

 Baca Juga: Remaja Korban Tertembak Peluru Nyasar Meninggal Dunia, Kapolres Belawan Meminta Maaf

Pegawai KPK yang terlibat itu tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.878 Personel untuk Harlah NU di GBK

Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,

Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengtang mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

 

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler