Putusan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bisa Terjadi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

28 Maret 2024, 16:20 WIB
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan PSI /Antara/Faktur Rohman

ARAHKATA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi putusan diskualifikasi paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin terjadi.

Untuk diketahui, paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Selain argumentasi di dalam posita permohonan dan alat bukti yang diajukan Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud, melihat komposisi majelis hakim MK di persidangan tersebut, menurut Denny, permohonan berpotensi dikabulkan.

Baca Juga: Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya, Menjaga Tegaknya Demokrasi dan Konstitusi

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," ucapnya, dari akun x pribadinya, Rabu, 27 Maret 2024.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi. Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024, satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Sinergi Perjuangan Aktifis Pekerja BUMN, FSPPB Gelar FGD dengan Forkom SP BUMN

THN AMIN menyampaikan, jika menang gugatan, pihaknya mengharapkan akan dilakukan pemilu ulang. Adanya pemungutan suara ulang (PSU) itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini.

Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu AMIN diadakan tepat waktu pada Rabu, 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Ada delapan hakim konstitusi yang hadir, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Juga Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.

Baca Juga: Habib Syakur: Prabowo-Gibran Diminta Diskualifikasi, Sikap Cengeng Para Pecundang

Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo. Sedangkan, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon supaya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni. Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim, Ditahan Kejagung Tersangka Baru Korupsi Izin Timah

"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya. Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler