Gara-Gara Medsos, Ferdinand dan Rudi S Kamri Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 2 Desember 2020, 21:34 WIB
Politisi dan Pengamat Kebijakan Ferdinand Hutahaean
Politisi dan Pengamat Kebijakan Ferdinand Hutahaean /Arahkata.com

Ferdinan dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah