Sadis! Dituduh Mencuri Uang, Bocah 8 Tahun Dianiaya

- 22 Desember 2020, 02:23 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

Tak senang diperlakukan demikian terhadap anaknya maka ibu malang ini membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo.

Laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020, ditandatangani Kanit III SPKT, Aiptu S.Ginting.

Baca Juga: Sadis! Kusir Delman Digorok Teman Sendiri

Dari STPL yang diperlihatkan kepada awak media tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama.

Tersangka diduga pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no: 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ibu korban telah membuat aduan ke pihaknya.

Baca Juga: Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi

Sementara itu, Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Karo yang mendampingi ibu korban membuat laporan berharap agar aksi kekerasan terhadap anak ini segera dibuat menjadi terang benderang.

"Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya agar menjadi terang benderang. Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor sengan menggunakan bahasa sendiri, sehingga kasus tersebut makin melebar," ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi sekretaris,Andria Miata Sebayang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah