Barang Bukti 971 Batang Kayu, Kasus Ilegal Loging di Sulawesi Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 27 Januari 2021, 10:42 WIB
Bukti 971 Batang Kayu, Kasus Ilegal Loging di Sulawesi Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bukti 971 Batang Kayu, Kasus Ilegal Loging di Sulawesi Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan /Ahyar/Arahkata.com

ARAHKATA - Kasus ilegal loging di Indonesia masih meresahkan. Banyak pihak yang tak bertanggung jawab melakukan penebangan pohon tanpa memperhatikan dampaknya, termasuk merusak lingkungan hingga banjir.

Pemerintah pun telah bertekad untuk mengusut kasusnya hingga tuntas. Seperti yang terjadi di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

Kasus ilegal loging yang ditemukan Tim Polisi Kehutanan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, 3 September 2020, telah memasuki babak baru.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Buru Pelaku Begal Sepeda di Grogol

Pelaku yang diidentifikasi bernama AR resmi menjadi tersangka. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Tim Polisi Kehutanan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Tengah menemukan satu unit truk yang mengangkut kayu olahan.

Saat diperiksa, pelaku yang ditangkap didaerah Poros Palu tak bisa memberikan dokumen sah hasil hutan. Pelaku yang diketahui berinisial AR digelandang oleh polisi, 3 September 2020.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Target Bagi Kejari

Dari siaran pers yang diterima Arahkata, Rabu 27 Januari 2021, berkas perkara (P-21) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kasusnya pun siap untuk disidangkan.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan (Tahap II) penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang kehutanan dengan tersangka inisial AR. Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada tanggal 9 Oktober 2020”, ungkap Subagio, Kepala Seksi Wilayah II Palu.

Selain berkas, bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan 971 batang kayu olahan gergajian berbagai macam jenis dan ukuran sudah disiapkan. Tersangka AR terancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Juga denda Rp2,5miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Prostitusi Anak

“Penyidik telah menetapkan tersangka inisial AR yang diduga melanggar ketentuan pidana pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 atau Pasal 87 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-Udang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp 2,5 Miliar, dengan barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan 971 batang kayu olahan gergajian berbagai macam jenis dan ukuran," tambahnya.

Hukuman tersebut diberikan kepada pelaku atau tersangka ilegal loging untuk memberikan efek jera. Diharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat tak lagi nakal melakukan penebangan liar.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, M.H.

Baca Juga: Polisi Boyong Gisel dan Nobu ke Medan Untuk Olah TKP

"Dengan terlaksananya tahap II terhadap kasus ini, serta dilakukan persidangan bisa memberikan efek jera serta kepastian hukum kedepannya. Kegiatan ini, berkat kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," ujarnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah