Diduga Lakukan Penipuan Proyek Fiktif Senilai 39 M, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

- 27 Januari 2021, 18:19 WIB
Penipuan Proyek Fiktif Senilai 39 M, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
Penipuan Proyek Fiktif Senilai 39 M, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi /

"Kenapa kami arahkan ke TPPU, karena dia TPPU pasif karena dari hasil kejahatan dibelikan kembali untuk mencuci uangnya dalam bentuk beberapa aset termasuk sebidang lahan dan rumah di daerah perumahan Bintaro Jaya," ucap Yusri.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami dan menggali apakah ada kemungkinan korban lain yang telah di rugikan oleh para tersangka ini.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Target Bagi Kejari

Sementara itu, Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 39 miliar. Dwiasi menjelaskan ada 5 orang lain yang terlibat, namun hanya DK dan KA yang ditahan.

"Mengungkap investasi bodong dengan kerugian sebesar Rp 39 miliar dan jumlah 7 tersangka, namun yang kita lakukan penahanan 2 orang, karena 5 orang ini pasif tapi masing-masing perannya ada. Dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong sehingga korban menjadi yakin salah satunya.

Untuk meyakinkannya para korbannya tersangka ini mengaku sebagai anak mantan putra petinggi Polri dan memberikan janji keuntungan besar investasi tambang sehingga korban menjadi yakin untuk berinvestasi uang.

Baca Juga: Polisi Boyong Gisel dan Nobu ke Medan Untuk Olah TKP

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x