Tim Gabungan KLHK dan Polda Jambi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi, di Kota Jambi

- 8 Februari 2021, 09:05 WIB
Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi, dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya/Humas
Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi, dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya/Humas /Humas/

ARAHKATA - Pada 6 Februari 2021 lalu, Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi berhasil menangkap Sy dan DP, penjual bagian tubuh satwa dilindungi, di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Provinsi Jambi.

Bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya, berhasil diamankan Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta (7/2/2021) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

Baca Juga: Soal Galon Sekali Pakai, Ini Penjelasan KLHK

"Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo.

Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.

Baca Juga: Soal Tudingan Obral Ijin, Ini Bantahan Keras KLHK

Untuk menegakkan dan memberantas perdagangan ilegal hewan-hewan dilindungi, pihak KLHK menunjukkan keseriusannya dengan membentuk Tim Khusus penanganan.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x