Karena Belajar Daring, 3 Pelajar Kedapatan Jual Motor Curian

- 16 Februari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Kriminal
Ilustrasi Kriminal /ARAHKATA/Pexels/Kat Wilcox

ARAHKATA – Sejumlah Anak Baru Gede (ABG) kepergok anggota Reskrim Polsek Pondokgede di depan Koramil Pondokgede, Kota Bekasi. Mereka kedapatan menjual motor hasil curian.

Diketahui, ketiga ABG yang berinisial MSA (18) yang merupakan pelaku kejahatan curanmor yang berhasil mengajak temannya FR(17) dan NU (17) untuk melakukan transaksi jual kendaraan.

Pelaku curanmor tersebut diketahui melakukan aksinya karena terkendala pada masa pandemi Covid-19 yang membuat seluruh aktifitas termasuk belajar mengajar dilakukan dirumah.

Baca Juga: Geliat Open BO, Kisah Pekerja Seksual Komersial Ditengah Pandemi (1)

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan kronologis 3 (tiga) pelajar tersebut sehingga bisa tertangkap oleh Reskrim Polsek Pondokgede.

“Awalnya salah seorang pelaku mengajak dua temannya untuk transaksi jual sepeda motor hasil kejahatan dari pelaku setibanya didepan Koramil Pondokgede para pelaku diamankan oleh anggotaPolisi yang berpakaian preman dikarenakan kedapatan menjual barang hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor,” jelasnya pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Buronan Interpol Kabur di Bali, DPR Minta Petugas Imigrasi Ditindak Tegas

Terdata bahwa para tersangka semuanya masih pelajar beserta barang bukti yang diamankan oleh Reskrim Polsek Pondokgede yaitu1 unit motor yang digunakan para pelaku, 3 unit Hp milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan barang curian.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondokgede dan tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu,-.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x