"Tapi sekali lagi tidak semua aset yang saya beli tersebut berasal dari korupsi karena saya dan istri juga menabung," ucap Nurhadi.
Seperti diketahui Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Hadits secara bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.***