Lalu postingan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE untuk dimintakan pendapat.
Nantinya, jika postingan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber.
Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun media sosial.***