Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

- 11 Maret 2021, 10:03 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi /

Tak cukup sampai di situ, pertimbangan lainnya adalah soal nilai uang suap.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa nilai suap yang terbukti diterima adalah sebesar Rp35,726 miliar.

Nilai itu berbeda dengan tuntutan jaksa KPK yang menyatakan bahwa Nurhadi menerima sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Berikut 9 Cara Cerdas Menghindari Penipuan Lewat WhatsApp

Berkurangnya nilai suap karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA sesuai dengan putusan PK tahun 2015 pada 18 Juni 2015, maka Hiendra Soenjoto meminta Rezky Herbiyanto dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan.

Namun, oleh karena uang yang diterima Rezky Herbiyanto telah dipakai maka diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumut sebanyak sebelas sertifikat pada tahap pertama.

Hiendra Soenjoto lalu mengagunkan sertifikat tersebut senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Kereta Api Kertanegara Malang-Purwokerto Resmi Beroperasi, Berapa Tarifnya?

Terakhir yang jadi pertimbangan jaksa adalah soal penerimaan gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan nilai gratifikasi yang terbukti diterima Nurhadi dan Rezky adalah sebesar sebesar Rp13,787 miliar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah