Djoko Tjandra Sebut Penghapusan Fatwa MA Diinisiasi Oleh Jaksa Pinangki

- 15 Maret 2021, 17:55 WIB
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara.
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

ARAHKATA - Terdakwa suap penghapusan Fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra menyebut kasus pengamanan hak tagih (cessie) Bank Bali bisa terkendali dengan bantuan Pinangki Sirna Malasari.

Posisi Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala sub (Kasub) Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat itu ada orang utusan Pinangki bernama Rahmat yang menyebut bisa membantu penghapusan Fatwa MA terkait kasus cassie Bank Bali yang dilakukan oleh PT Era Giant Prima (EGP) di Januari 1999 silam.

Baca Juga: Djoko Tjandra Bantah Beri Suap 500 Ribu Dolar AS  ke Jaksa Pinangki

Rahmat kemudian mengajak Djoko Tjandra berunding mendorong Djoko Tjandra mau mengajukan Peninjauaan Kembali tanpa ada rentetan persidangan lainnya.

Padahal Djoko Tjandra sebelumnya sudah buron tanpa dihukum 2 tahun penjara termasuk sekalipun tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Pernyataan Djoko Tjandra tersebut dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 15 Maret 2021.

"Rahmat menawarkan bantuan dan menjanjika saya lepas dari persoalan hukum lewat jalur fatwa Mahkamah Agung guna Menindaklanjuti putusan MK Nomor 33 tahun 2016 dengan tujuan agar putusan PK Nomor 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga dirinya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Ia menemui saya ke Malaysia atas suruhan dari Pinangki," kata  Djoko Tjandra dalam nota pembelaan atau Pledoi miliknya di Pengadilan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mengaku Korban Jaksa Pinangki Dari Pengadilan Sesat

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah