Buntut HRS Protes Suara Tak Terdengar, Hakim Tunda Sidang hingga Jumat

- 16 Maret 2021, 11:30 WIB
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur /Restu/Arahkata

ARAHKATA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Penundaan dikarenakan adanya kendala komunikasi selama sidang virtual itu berlangsung.

"Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan dan kami tunda hingga Jumat," ucap Hakim Ketua seraya mengetok palu di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret 2021.

Awalnya, HRS yang dihadirkan secara virtual meminta dihadirkan langsung di ruang sidang. HRS beralasan tidak mendengar dengan jelas suara di ruang persidangan.

Baca Juga: Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual

Ada empat alasan yang dikemukakan HRS sehingga meminta dihadirkan dalam sidang. Pertama, karena sidang online tergantung pada sinyal dan teknologi.

"Suara di sini tidak jelas, semua hanya bergantung pada sinyal. Kedua, teknologi bisa saja disabotase. Jadi akan merugikan saya selaku terdakwa," ujarnya.

Ketiga, kata HRS, jika kaitannya adalah terkait dengan pandemi covid-19, dia meminta agar sidang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: HRS Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

"Kita bisa jaga jarak, pakai masker juga," ucapnya.

Keempat, HRS juga menyinggung soal sidang Napoleon Bonaparte. Dia merasa ada diskriminasi dalam hal ini.

"Saya melihat ada beberapa tokoh yang dihadirkan saat sidang seperti Napoleon. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan," tegas HRS.

Hal-hal yang disampaikan oleh HRS juga didukung oleh penasehat hukum. Dengan suara lantang, mereka mengintervensi hakim untuk menghadirkan HRS di sidang.

Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek

"Kami mohon agar terdakwa Habib Rizieq dihadirkan. Kalau memang ada kendala-kendala teknis ini tidak usah memaksakan," tegas Kuasa Hukum HRS.

Sementara itu, jaksa tetap teguh pada pendiriannya. Jaksa meminta agar hakim tetap melanjutkan jalannya sidang. Sebab, HRS pun Penasehat Hukum telah menerima surat dakwaan.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah