Gempari Kecam Kasus Penganiayaan Balita di Tangerang

- 17 Maret 2021, 15:35 WIB
Ketua Umum Gempari, Hj. H. Patrika S.A Paturusi S.H.MH
Ketua Umum Gempari, Hj. H. Patrika S.A Paturusi S.H.MH /Ahyar/ArahKata/dok.pribadi

Baca Juga: Ramai di Twitter Terkait Upah Magang, Ruangguru Beri Klarifikasi

Dalam potongan video, AS melakukan sejumlah penganiayaan dengan memukul balita di bagian perut dan dada. Postingan tersebut kemudian mengundang reaksi geram dari banyak warganet.

Tidak butuh waktu lama, AS kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang pada Senin 15 Maret 2021.

AS sengaja merekam lima video kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun 4 bulan itu menggunakan telepon genggamnya.

"Tujuan tersangka memvideokan dan merekam untuk memperingatkan korban, kalau korban lempar handphone dan nangis lagi akan dipukul seperti itu lagi dengan menunjukkan video itu," ujar Kapolres Kota Tangerang AKBP Wahyu S Bintoro saat memberikan keterangan resmi di Polres Kota Tangerang, Selasa siang 16 Maret 2021.

Baca Juga: Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Mengaku Rugi Rp55,8 Miliar

Polisi menyita telepon genggam tersangka yang berisi lima video rekaman penyiksaan balita. Pada video pertama, tersangka memukul 7 kali di bagian perut saat korban duduk menggunakan tangan kiri.

Video kedua tersangka memukul 7 kali bagian perut korban menggunakan tangan kiri hingga korban buang air besar.

Pada penyiksaan berikutnya, ketika korban posisi telentang, tersangka memukul 4 kali perut korban menggunakan tangan kanan.

Tersangka kembali merekam penganiayaan dengan memukul korban 3 kali di bagian dada menggunakan sikut kanan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x