Ketika Paus dan Daun Menjadi Kode Korupsi di KKP

- 17 Maret 2021, 20:05 WIB
Sidang kasus korupsi ekspor benih lobster di PN Jakpus.
Sidang kasus korupsi ekspor benih lobster di PN Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Andika pun melaporkan hal tersebut kepafa Amiril. Andika meminta Amiril untuk segera metransfer uangnya kepada Yosi. Sebab, jam tangan tersebut sudah dibooking. Kalau tidak segera ditransfer berpotensi diambil orang.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Penyebab Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih

"Kata Amiril nanti saya cari dulu uangnya. Beberapa hari kemudian Amiril, bilang 'daun sudah ada untuk si kuning'," ungkap Andika.

Jaksa kembali memastikan arti dari kode tersebur. Sehingga, Andika menyebut jika persepsi dari kode daun itu adalah uang.

"Tadi daun untuk si kuning sudah ada, artinya apa?" tanya jaksa.

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," kata Andika.

Untuk diketahui, jam Rolex ini merupakan salah satu bukti dalam perkara dugaan menerima suap izin ekspor benur. Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya antara lain, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah