Habib Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Berkerumun di Tengah Pandemi Corona

- 19 Maret 2021, 13:52 WIB
suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur /Antara News

Baca Juga: Batasi Pengunjung Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Hanya 3 Pengacara yang Boleh Masuk!

"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat, siap hadir?Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut siapp," kata Jaksa menjelaskan peristiwa yang terjadi saat itu.

Jaksa menambahkan, hasutan itu diulang oleh Habib Rizieq sebanyak tiga kali.

Jaksa pun mendakwa Habib Rizieq dengan lima dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Habib Rizieq sendiri sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus kerumunan Petamburan beberapa waktu lalu. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.**

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x