Habib Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Berkerumun di Tengah Pandemi Corona

- 19 Maret 2021, 13:52 WIB
suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur /Antara News

ARAHKATA - Habib Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat untuk berkerumun di tengah pandemi corona yang masih melanda tanah air.

Peristiwa itu terjadi pada November 2020 dan sudah direncanakan sejak Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.

Ini bermula saat Rizieq hendak menikahkan putrinya di Indonesia. Habib Rizieq ingin acara pernikahannya itu dibarengi dengan peringatan Maulid Nani Muhammad SAW.

Baca Juga: Habib Rizieq Bandingkan Sidangnya dengan Koruptor, Ini Jawaban Menohok Hakim!

Keinginannya itu disampaikan kepada Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Hari Ubaidillah. Mereka praktis membentuk panitia.

Selanjutnya, panitia membuat surat permohonan izin acara Maulid Nabi kepada Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat.

Belum juga mendapatkan respon, Habib Rizieq tetap melanjutkan keinginannya itu sampai akhirnya tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Baca Juga: Tolak Tawaran Habib Rizieq, Hakim Lanjutkan Sidang Pembacaan Dakwaan

Kata Jaksa, di tengah pandemi covid-19, orang yang baru dari luar negeri, sejatinya melakukan karantina terlebih dahulu sebelum berinteraksi dengan masyarakat.

Namun, itu tidak dikakukan oleh Habib Rizieq. Habib Rizieq justru menuju kerumunan ribuan orang yang telah memadati area Bandara Soekarno-Hatta.

"Ternyata karantina tidak dilakukan malah bergabung dan menemui kerumunan. Kerumunan ini mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan merugikan PT Bandara Angkasa Pura," ucap Jaksa.

Baca Juga: Dijemput Jaksa, Habib Rizieq Tetap Ogah Hadiri Sidang

Bahkan, lanjut Jaksa, kerumunan juga terjadi di rumah Habib Rizieq, yang terletak di Petamburan.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan bahwa panitia juga mengirimkan surat permohonan izin penggunaan jalan Jala KS Tubun dan Jalan Petamburan III kepada Sudin Perhubungan Kota Jakarta Pusat. Namun, itu dilarang oleh pemerintah karena Indonesia tengah dilanda corona.

Kendati demikian, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengabaikannya. Habib Rizieq malah hadir dalam acara Majelis Ta'lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November 2021.

Baca Juga: Dilarang Masuk ke Ruang Sidang, Pengacara Habib Rizieq Ingatkan Polisi soal Akhirat!

Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq juga engundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan. Acara tersebut digelar pada 14 November 2020.

"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker. Pada akhir ceramahnya, terdakwa menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi," ujar Jaksa.

Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat untuk hadir. Jaksa mengatakan, ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata siap oleh masyarakat yang hadir.

Baca Juga: Batasi Pengunjung Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Hanya 3 Pengacara yang Boleh Masuk!

"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat, siap hadir?Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut siapp," kata Jaksa menjelaskan peristiwa yang terjadi saat itu.

Jaksa menambahkan, hasutan itu diulang oleh Habib Rizieq sebanyak tiga kali.

Jaksa pun mendakwa Habib Rizieq dengan lima dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Habib Rizieq sendiri sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus kerumunan Petamburan beberapa waktu lalu. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.**

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x