Selanjutnya, pencabulan kedua dilakukan pada Minggu 21 Februari hingga korban merasa trauma.
Baca Juga: Diduga Bisa Menggandakan Uang, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi
Pencabulan pelaku terbongkar oleh perangkat desa setempat, yang melihat korban duduk di rumah pelaku dan ditanya maksud kedatangannya.
Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.
Sudah jatuh tertimpa tangga, orang tua korban langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen.
Kini, untuk menanggung perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara.***