Setelah menerima uang tersebut, Rizal Djalil memerintahkan tim udit untuk segera menyelesaikan laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015, 2016.
Baca Juga: Ini Besaran Uang Bank Garansi yang Harus Disetorkan ke Edhy Prabowo
Pada Januari 2019, Rizal Djalil pun menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dengan hasil temuan seluruhnya berjumlah Rp4,2 miliar.
Akibat perbuatannya itu, Rizal Djalil didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***